tokobukuistimewa

HAK MEMANFAATKAN ALAM SERTA KEWAJIBAN MENJAGANYA

Posted on: June 30, 2012


Lahan: pengertian yang lebih luas. Lahan mencakup segala sesuatu yang berada di permukaan, seperti tanah, pegunungan dan hutan-hutan; yang berada dibawah permukaan dalam bentuk mineral-mineral laut; dan diatas permukaan, seperti hujan, angin, keadaan-keadaan geografi, cuaca dan sebagainya. Manusia mempunyai wewenang untuk mengontrol segala bentuk kekayaan material tersebut dan sepenuhnya dapat memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri (diantaranya dengan memanfaatkan panas bumi, batu bara, minyak dan gas, angin, tenaga surya dan lain-lain untuk keperluan memenuhi kebutuhan energi-ed.). Al Qur’an menunjukkan bentuk-bentuk kekayaan ini dengan berbagai cara, misalnya, “… (Tuhan) yang telah menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu, dan menjadikan jalan-jalan diatasnya bagimu, dan yang menurunkan air (hujan) dari langit. Kemudian Kami tumbuhkan dengannya (air hujan itu) berjenis-jenis aneka macam tumbuh-tumbuhan” (QS.Thaha [20]:53).

Namun, yang mesti diingat adalah bahwa kedudukan manusia di bumi ini bukanlah sebagai penguasa yang sewenang-wenang, tetapi sebagai khalifah yang mengemban amanat Allah (QS. AL Baqarah [2]:30 dan Al Ahzab [33]:72) Karena itu, segala pemanfaatan manusia atas bumi ini harus dengan penuh tanggung jawab dan tidak menimbulkan kerusakan. Sebab, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (QS. Al Qashash [28]:77, Al Baqarah [2]:205, Al A’raf [7]:56-ed.)

Disarikan dari Ensiklopedi Muhammad SAW. Seri 3 – Muhammad Sebagai Pedagang.

Info : (031) 71134911 atau kirim email ke : tokobukuistimewa@gmail.com

Untuk cara pemesanan, silahkan lihat disini

sumber gambar : telukbone.ucoz.net

1 Response to "HAK MEMANFAATKAN ALAM SERTA KEWAJIBAN MENJAGANYA"

[…] hak memanfaatkan alam serta menjaganya […]

Leave a comment

June 2012
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Daftar Isi

Subscription



GRATIS artikel/info/promo terbaru langsung dikirim ke Email Anda